PADANG - Pemuda berinisial R (20), warga Simpang Tiga Lohon, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman ditahan aparat kepolisian Padang Pariaman, Sumatera Barat karena diduga telah menyodomi 34 anak di bawah umur.
Terungkapanya perbuatan tersangka saat ZN (6) melaporkan perbuatan bejar R kepada ayahnya EYH (29). Korban ZN mengaku diperlakukan tidak senonoh saat pulang dari taman kanak-kanak (TK). Saat kejadian, korban pulang sekolah menuju rumahnya. Sesampai dekat rumah tersangka, korban dipanggil dan masuk ke rumah tersangka, di situlah perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan pelaku ke korban.
Kapolsek Sungai Limau, AKP Syafar Koto menjelaskan, saat pemeriksaan awal, jumlah korban hanya 11 orang. Namun dalam pemeriksaan lanjutan dan mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi, korban bertambah hingga 34 orang.
Korban mengaku jadi 'predator anak' karena dulunya juga jadi korban kejahatan serupa. βR dalam kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta atau berdagang. Menurut pengakuan pelaku, dirinya mengaku juga merupakan korban sodomi dulunya," katanya, Jumat (6/4/2018).
(Baca juga: KPAI: 70 Persen Korban Pelecehan Seksual Berpeluang Menjadi Predator Anak)
Sementara Kapolres Kota Pariaman AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto menjelaskan, dari pengakuan pelaku, perbuatan itu sudah dilakukannya sejak 2012. "Modus yang dipakai pelaku dengan cara membujuk korban dengan berbagai macam cara. Sekarang ini R sudah kita tahan di Mapolres Kota Pariaman,β katanya.
Polisi yang belum puas dengan keterangan pelaku, terus mengembangkan kasus ini untuk mencari korban-korban lainnya. Sementara korban ZN ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Pariaman untuk pemulihan kondisi psikologisnya.
βKita sangat prihatin dengan kondisi ini. Kami Polres pariaman akan terus berusaha melindungi anak-anak di bawah umur yang rentan menjadi korban pencabulan,β ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)