JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menerapkan putusan Mahkamah Agung (MA) soal putusan Pasal 60 huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Putusan MA itu menjadikan bahwa mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkannya maju sebagai Calon Legislatif (Caleg). MA menilai PKPU tersebut bertentangan dengan UU Pemilu.
"KPU segera eksekusi terkait soal mantan napi koruptor ini," kata Ketua Bawaslu Abhan kepada Okezone, Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Abhan menjelaskan, KPU harus segera menerapkan putusan MA lantaran berkaitan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Apalagi, PKPU telah diputuskan oleh lembaga negara sekelas MA.
"Ini adalah soal penegakan hak konstitusional yang di jamin oleh UU," tutur Abhan.
Komisioner Bawaslu Rachmat Bagja menyatakan hal serupa, yang meminta KPU tak perlu menunda putusan MA.
"Putusan Bawaslu harus dilaksanakan.KPU tidak boleh menunda," ucap Rachmat dikonfirmasi terpisah.
MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD yang didalamnya memuat aturan larangan mantan napi kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
"Iya sebagian (dibatalkan). Tapi sebagian tidak dapat diterima karena cacat formalnya," kata Kabiro Hukum dan Media MA, Abdullah.
(fzy)