JAKARTA - Pemerintah resmi meluncurkan beasiswa santri melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Beasiswa ini difokuskan pada santri yang ingin menempuh jalur pendidikan magister (S2) dan doktoral (S3).
Beasiswa santri tersebut menjadi yang pertama kali diadakan. Di mana sebanyak 100 santri aktif, pendidik baik Ustadz atau Ustadzah, dan tenaga pendidikan di pondok pesantren berkesempatan untuk mendapatkan beasiswa tersebut.
"Ini sejarah baru karena sekaligus mendapatkan peluang untuk mengembangkan pondok pesantren. Sehingga diharapkan penerima beasiswa dapat mengalami peningkatan wawasan keilmuan. Maka institusinya dikembangkan dan keilmuannya berkembang," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam acara peluncuran beasiswa santri di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2018 Dimulai Senin Depan
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarawati menambahkan, dengan beasiswa santri akan mendorong kontribusi lebih maksimal dengan memanfaatkan bonus demografi Indonesia pada beberapa dekade ke depan.
"Berharap adanya peningkatan kapasitas santri menjadi sumber daya manusia yang produktif, berkualitas, berdaya saing, dan garda terdepan dalam mengusung nilai-nilai ke-lndonesia-an," ujar dia dalam kesempatan yang sama.
Tentunya diberikan persyaratan untuk mendapatkan beasiswa ini. Mulai dari batasan usia, bidang studi, hingga kebutuhan administrasi.
Berikut persyaratan lengkap beasiswa santri:
1. Beasiswa santri untuk jalur pendidikan S2 dan S3 dengan kuota sebanyak 100 orang.
2. Sasarannya yakni: santri aktif, pendidik baik Ustadz atau Ustadzah, dan tenaga kependidikan di pondok pesantren minimal 3 tahun terakhir.
Baca Juga:Sri Mulyani Kucurkan Beasiswa LPDP untuk Santri
Atau juga Alumni Program Beasiswa Santri Berprestasi (APBS) yang pada saat mendaftar aktif dalam pengembangan pondok pesantren minimal 3 tahun terakhir.
3. Kriterianya yakni: santri aktif sebagai peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, atau APBS yang aktif dalam pengembangan Pondok Pesantren minimal 3 tahun terakhir.
Selain itu, pondok pesantren harus terdaftar dalam list Kementerian Agama.
4. Bidang studi terdiri dari:
Bidang-bidang pengembangan kapasitas kelembagaan pesantren: Manajemen, Kesehatan Lingkungan, Ekonomi Syariah, Pertanian, Ilmu Sosial dan Politik, Seni dan Budaya, Astronomi, Hukum
Bidang Keilmuan Pesantren: Ilmu Falak, Ilmu Syariah, Perbandingan Mazhab, Ilmu Maqulaat, Ilmu Arudh, Ilmu Tahqiq, Ilmu Faraid, Ulumul Qur'an, Ulumul Hadits serta sirah/tarikh.
Selain itu juga terkait bidang ilmu prioritas LPDP.
(Feb)