MALANG - Ratusan ribu batang rokok ilegal dari sebuah mobil minibus Daihatsu Grand Max diamankan oleh petugas Bea Cukai Malang. Kepala Bea Cukai Malang Rudy Heri Kurniawan mengatakan, pengungkapan pengiriman rokok ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima petugas bea cukai.
Berbekal informasi tersebut petugas langsung bergerak cepat, dengan melakukan penyelidikan. Benar saja, sebuah mobil minibus dengan kode nomor polisi AG melaju dari Gondanglegi menuju Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
(Baca Juga: Dalam Operasi Gempur, Bea Cukai Entikong Sita 224.040 Rokok Ilegal)
"Tim bergerak dengan melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil tersebut. Pada Rabu dini hari pukul 02.00 WIB, berhasil dicegat," ujar Rudy.
Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Malang (foto: Avirista/Okezone)
Saat dilakukan pencegatan untuk diperiksa, target justru berusaha melarikan dengan membanting sitor ke kiri menuju arah hutan.
"Petugas kami terus mengejar, namun sang sopir berhasil melarikan diri ke arah hutan dengan meninggalkan mobil dalam keadaan terkunci setir tanpa ada kunci kontak," terang Rudy.
Namun petugas akhirnya berhasil membongkar pintu mobil tersebut dan menemukan 16,7 ribu bungkus rokok ilegal merek NUE berisi 20 per bungkus, atau sekitar 334 ribu batang rokok ilegal.
"Seluruh barang bukti beserta minibus kita bawa ke kantor untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(Baca Juga: Tim Bea Cukai Sita 800 Ribu Batang Rokok Ilegal di Lampung)
(fid)