JAKARTA - Takmir Masjid Agung Semarang, KH Hanief Ismail membuat pernyataan tertulis yang meminta agar Bawaslu melarang capres nomor urut 02 Prabowo Subianto Salat Jumat di Masjid Kauman, Semarang. Hanief menilai salat itu mempunyai tujuan politis.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, tidak ada aturan yang melarang seorang capres untuk Salat Jumat di masjid manapun. Sebab, setiap warga negara memiliki hak untuk beribadah yang harus dilindungi negara.
"Jadi gini ya. Pada prinsipnya, siapapun yang mau melakukan ibadah di tempat ibadah, yang mau melakukan ibadah ya, tidak ada larangan," kata Abhan saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Abhan menuturkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang tidak diizinkan ialah melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah. Apabila ada pidato politik, baru bisa terkena pelanggaran kampanye.
"Kalau ada kegiatan di tempat ibadah untuk kampanye, itulah yang masuk pelanggaran. Tetapi kan harus dilihat, kampanyenya harus terpenuhi unsur-unsurnya," kata dia.
Meski begitu, lanjut Abhan, pihaknya akan menginstruksikan Bawaslu daerah untuk mengawasi kegiatan tersebut. Sebab, itu merupakan tugas mereka untuk melakukan pengawasan terhadap setiap peserta Pemilu.
"Bawaslu daerah artinya untuk mengawasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh tim kampanye maupun peserta Pemilu 2019," ujarnya.
(put)