Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jalani Sidang Perkara Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Tiba di PN Surabaya

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 19 Februari 2019 |10:04 WIB
Jalani Sidang Perkara Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Tiba di PN Surabaya
Ahmad Dhani tiba di PN Surabaya, Jawa Timur. Foto: Okezone/Syaiful Islam
A
A
A

Foto/Okezone

Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata idiot pada Minggu 26 Agustus 2018.

Polisi kemudian menjerat Ahmad Dhani menggunakan Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement