JAKARTA – Akses masyarakat memperoleh pendidikan tinggi terus ditingkatkan, terutama bantuan pendanaan. Selain melalui beasiswa Bidikmisi, pemerintah juga akan mengalokasikan beasiswa bagi mahasiswa di fabel dan atlet berprestasi. Pemerintah menambah kuota beasiswa Bidikmisi menjadi 130.000 penerima pemerintah dan akan menambah beasiswa baru bagi mahasiswa di perguruan tinggi pada 2019. Beasiswa baru tersebut berupa beasiswa difabel yang diperuntukkan bagi mahasiswa baru penyandang disabilitas, serta beasiswa atlet berprestasi bagi mahasiswa baru yang masuk prodi keolahragaan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Siapkan Beasiswa untuk Penyandang Disabilitas
“Beasiswa Difabel dan Beasiswa Atlet Mahasiswa Berprestasi merupakan program keberpihakan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk peningkatan dan pemerataan akses kuliah di perguruan tinggi,” kata Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir di Kantor Kemenristekdikti, Jakarta, kemarin. Mantan rektor Universitas Diponegoro ini menjelaskan, beasiswa difabel ini diperuntukkan bagi mahasiswa berkebutuhan khusus yang ingin masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi, yaitu SNMPTN, SBMPTN, maupun jalur ujian mandiri.
Beasiswa difabel ini akan memberikan bantuan biaya pendidikan yang akan dibayarkan ke perguruan tinggi sebesar Rp2,4 juta per semester. Selanjutnya biaya hidup sebesar Rp1 juta per bulan. Nasir menjelaskan, beasiswa difabel akan memberikan kesempatan dan mendorong difabel untuk memperoleh pendidikan tinggi jenjang diploma atau sarjana. Hal ini untuk memperluas akses dan peningkatan mutu pendidikan. Selain itu juga, tegasnya, untuk mendorong perguruan tinggi meningkatkan kepedulian terhadap layanan mahasiswa difabel.
“Kepada pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN), saya sudah minta kampus ramah difabel. PTN harus menyiapkan fasilitas untuk memudahkan mahasiswa difabel untuk menempuh kuliah di perguruan tinggi tersebut,” tuturnya. Beasiswa ini diperuntukkan kepada mahasiswa difabel dengan kategori dari Peraturan Menristekdikti No 46/2017 tentang Penyandang Disabilitas, yaitu mahasiswa yang memiliki keterbatasan fisik, mental, sensorik, dan/atau yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Turunan dari peraturan menristekdikti tersebut adalah penyandang disabilitas dalam kategori berikut, yaitu tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, tuna grahita, gangguan komunikasi, lamban belajar, kesulitan belajar spesifik, gangguan spektrumautis, gangguan perhatian, dan hiperaktif. Nasir melanjutkan, untuk beasiswa atlet berprestasi berupa gratis biaya kuliah dan tunjangan prestasi sebesar Rp1,5 juta bagi mahasiswa yang diterima pada program studi terkait olahraga pada PTN Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menyelenggarakan program studi olahraga.