JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya berencana menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah. Saat ini, rancangan regulasi pergub itu masih dalam tahap penyusunan bersama Dinas Pendidikan.
"Pergub tentang pembentukan gugus pencegahan kekerasan di sekolah sedang disusun," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
Anies menyebut, dirinya dahulu sewaktu menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pernah mengeluarkan kebijakan serupa yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Menurut dia, di dalam Peraturan Menteri itu mengharuskan setiap sekolah untuk membentuk sebuah tim yang bertujuan untuk mencegah adanya tindak kekerasan di lingkungan pendidikan.
"Makanya dibuatlah Peraturan Menteri yang mengharuskan di tiap sekolah ada gugus pencegahan kekerasan, harus ada, sehingga terdeteksi," ujarnya.