JAMBI – Usai diperiksa di Mapolda Jambi sejak Selasa 23 April 2019, akhirnya dua pelaku pembakaran kotak suara dan surat suara di Desa Koto Padang, Kota Sungaipenuh, Kerinci, Jambi, akhirnya ditahan. Keduanya yakni Khairul Saleh yang merupakan caleg PDIP dan Robin Janet merupakan anggota PPL Pemilu 2019.
(Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kotak Suara Pemilu di Jambi)
Direskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, status kedua terduga pelaku tersebut dinaikkan menjadi tersangka.

"Sekarang kita sudah naikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Jambi," ucap Edi, Rabu (24/4/2019).
(Baca juga: Kotak Suara di Jambi Dibakar, KPU Putuskan Pemungutan Suara Ulang)
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga membawa sejumlah barang bukti, yaitu berupa sisa pembakaran kotak suara dan surat suara di tiga TPS di Sungaipenuh.
Edi mengatakan, ada sekira 700 lembar surat suara yang terbakar. Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.