Setelah ditelusuri, pembuat surat terbuka tersebut merupakan salah satu calon anggota legislatif. Oleh sebab itu, Lukmanul tidak memungkiri kalau pada akhirnya diberikan sanksi kepada pimpinan MUI Sorong.
Namun, menurutnya sampai saat ini pihak MUI Pusat melalui Forum Kesekjenan akan melakukan kajian terlebih dahulu. Lantaran dalam MUI sendiri terdapat proses atau ketentuan-ketentuan dalam memberikan sanksi.
“Oh iya itu sedang dibahas di Forum Kesekjenan, karena yang mengatur tentang alur organisasi kan kewenangannya ada di kesekjenan ya, tentu itu secara organisasi itu tidak boleh memang,” ujar Lukmanul Hakim.
“Ya itu nanti sesuai ketentuan, karena mungkin bisa diskors itu nanti di kesekjenan. Pertama, pasti ada peneguran, dan sebelum peneguran ternyata mereka sudah lakukan edaran kedua,” katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.