Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Desak Ma'ruf Amin Mundur dari Cawapres, MUI Sorong Bakal Disanksi

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Jum'at, 26 April 2019 |14:30 WIB
Desak Ma'ruf Amin Mundur dari Cawapres, MUI Sorong Bakal Disanksi
Ketua MUI Bidang Ekonomi Lukmanul Hakim (Foto: Sarah Hutagaol)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi, Lukmanul Hakim menanggapi viralnya surat terbuka dari Dewan Pimpinan MUI Kota Sorong dengan nomor 060/MUI-KS/IV/1440 Hijriah, tertanggal 22 April 2019. 

Dalam surat yang viral di media sosial tersebut berisikan Dewan Pimpinan MUI Kota Sorong yang menginginkan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Ma’ruf Amin untuk mundur sebagai cawapres di  Pilpres 2019.

Lukmanul Hakim menyayangkan sikap dari pimpinan MUI Sorong. Pasalnya, setiap pengurus atau pun anggota tidak diperbolehkan menggunakan instansi MUI untuk politik praktis.

“Pertama gini, MUI itu tidak boleh terlibat secara kelembagaan kepada politik, ya apakah menggunakan kop, atau menyatakan diri sebagai MUI,” ujar Lukmanul Hakim saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).

“Nah, secara organisasi itu sudah diatur. Nah, MUI Sorong itu keluar dari aturan organisasi, mereka membuat surat,” imbuhnya.

(Baca Juga: Pemilu Berjalan Aman dan Damai, Relawan Ma'ruf Amin Gelar Syukuran)

Maruf Amin

Setelah ditelusuri, pembuat surat terbuka tersebut merupakan salah satu calon anggota legislatif. Oleh sebab itu, Lukmanul tidak memungkiri kalau pada akhirnya diberikan sanksi kepada pimpinan MUI Sorong.

Namun, menurutnya sampai saat ini pihak MUI Pusat melalui Forum Kesekjenan akan melakukan kajian terlebih dahulu. Lantaran dalam MUI sendiri terdapat proses atau ketentuan-ketentuan dalam memberikan sanksi.

“Oh iya itu sedang dibahas di Forum Kesekjenan, karena yang mengatur tentang alur organisasi kan kewenangannya ada di kesekjenan ya, tentu itu secara organisasi itu tidak boleh memang,” ujar Lukmanul Hakim.

“Ya itu nanti sesuai ketentuan, karena mungkin bisa diskors itu nanti di kesekjenan. Pertama, pasti ada peneguran, dan sebelum peneguran ternyata mereka sudah lakukan edaran kedua,” katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement