TABANAN - DPD Perindo Tabanan, Bali melaporkan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oknum Ketua KPPS di TPS 29 Desa Delod Peken pada pelaksanaan pemilu serentak 17 April 2019 kepada Bawaslu setempat. Di mana ada oknum Ketua KPPS mencoblos surat suara yang sudah dicoblos pemilih.
Akibatnya surat suara tersebut tidak sah karena tercoblos dua pada pilihan yang berbeda. Kemudian oknum ketua KPPS ini mencoblos surat suara yang kosong. Kemudian diberikan pada oknum KPPS yang lain untuk dibacakan surat suara sah.
Baca Juga: Suara Perindo Banyak Lampaui Partai Lama, Optimisme ke Senayan Kian Tinggi
Pihak Bawaslu sudah melakukan klarifikasi dengan memintai keterangan pada saksi Perindo, Aditama, yang mengetahui kecurangan itu terjadi. Kecurangan dilakukan oknum ketua KPPS ketika proses penghitungan surat suara tingkat DPRD Kabupaten Tabanan atau sekitar pukul 20 00 WIB.