JAKARTA - Partai Perindo menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dalam laporannya itu, Perindo memperoleh penerimaan dana Rp228 miliar.
"Yang jelas memang hari ini kita melaporkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PKPU," kata Wasekjen Partai Perindo, Muhammad Sopiyan di Hotel Borobudur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Sopiyan menuturkan, penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Partai Perindo seimbang, alias tidak tersisa. Adapun sumber penerimaan dana kampanye berasal dari Ketum Perindo Hary Tanoe Soedibjo dan para calon anggota legislatif (caleg).
(Baca juga: Dua Alasan Partai Perindo Diyakini Lolos ke Parlemen pada Pemilu 2019)
"Ya sumber itu pertama dari parpol sendiri, yang pertama dari Ketua Umum kami, terus yang kedua dari beberapa caleg. Karena memang sumber yang tadi saya sebutkan itu adalah masing-masing akumulasi dari laporan kegiatan kampanye caleg dan partai," ujarnya.