Keempat tersangka dikenakan Pasal 532 jo Pasal 533 jo Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Baca Juga: Terjadi 136 Pelanggaran Pemilu di Banten, 5 Petugas KPPS Berpotensi Jadi Tersangka)
Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, hasil pemeriksaan keempatnya melakukan pencoblosan surat suara padahal tidak ada yang memerintahkan. Hanya spontanitas dari Ketua KPPS karena ada tiga pemilih tidak hadir.
"Dari hasil pemeriksaan motifnya atau sifatnya spontanitas dari para tersangka. Pada saat TPS mau tutup, namun ada tiga pendaftar belum hadir sehingga ada surat suara sisa kemudian mencobloskan surat suara niatnya hanya karena tidak mau tumpang tindih pada proses penghitungan," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.