Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Coblos Surat Suara Sisa, 3 Petugas PPS dan 1 Saksi Partai Jadi Tersangka

Rasyid Ridho , Jurnalis-Jum'at, 03 Mei 2019 |16:52 WIB
Coblos Surat Suara Sisa, 3 Petugas PPS dan 1 Saksi Partai Jadi Tersangka
Bawaslu Kota Serang (Foto: Rasyid Ridho)
A
A
A

SERANG - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Serang menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan pencoblosan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24 Kampung Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Keempat tersangka yakni EH, BD, MT, sebagai ketua dan anggota KPPS, serta satu orang saksi dari salah satu partai peserta pemilu inisial SF. Namun, keempatnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

"Bahwa adanya dugaan memberikan hak suara lebih dari satu kali yang dilakukan oleh anggota dari KPPS 24 dan dilakukan bersama sama satu saksi partai," ujar Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira, Jumat (3/5/2019).

(Baca Juga: Perindo Lampung Laporkan Dugaan Kejanggalan Data Pemilu)

Ilustrasi

Dia menjelaskan, penetapan tersangka keempatnya setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, dua orang ahli serta mengamankan barang bukti berupa delapan lembar surat suara, lembar C7, DBTB, DPK, C1 hologram KPU, surat keputusan pengangkatan KPPA TPS 24 dan empat buah paku.

"Untuk berkas sudah rampung dan sudah dikirim ke kejaksaan. Namun, kita tidak melakukan penahanan terhadap empat tersangka karena koperatif," ujarnya.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 532 jo Pasal 533 jo Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Baca Juga: Terjadi 136 Pelanggaran Pemilu di Banten, 5 Petugas KPPS Berpotensi Jadi Tersangka)

Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, hasil pemeriksaan keempatnya melakukan pencoblosan surat suara padahal tidak ada yang memerintahkan. Hanya spontanitas dari Ketua KPPS karena ada tiga pemilih tidak hadir.

"Dari hasil pemeriksaan motifnya atau sifatnya spontanitas dari para tersangka. Pada saat TPS mau tutup, namun ada tiga pendaftar belum hadir sehingga ada surat suara sisa kemudian mencobloskan surat suara niatnya hanya karena tidak mau tumpang tindih pada proses penghitungan," katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement