Jiovano melanjutkan, KPU juga tidak mau membuka berita acara penyerahan jumlah surat suara DPR RI untuk PPK Babelan. Sehingga menimbulkan kecurigaan sejak awal, terkait Penggemblungan Surat Suara di PPK Babelan. Dan dilakukan untuk keberpihakan terhadap Partai Lain.
Atas Keberatan Tersebut Saksi PDI Perjuangan WO dan menolak Hasil PPK Babelan. Jiovano menegaskan para oknum yang dengan sengaja menggelembungkan suara untuk kandidat tertentu bakal mendapatkan sanksi tegas.
Para pelanggar itu dapat dijerat Pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp48 juta.
Sampai berita ini ditayangkan, PPK Tambun selatan masih melakukan penghitungan suara ulang dengan membuka kotak C1 Plano di 10 Desa. (fid)
Baca Juga: UGM Teliti Penyebab Meninggalnya Ratusan Petugas Penyelenggara Pemilu 2019
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.