Menurut Agung, terdapat kesalahan-kesalahan yang terjadi pada tingkat kecamatan dan kota, namun baru terlihat pada data rekapitulasi tingkat provinsi.
“Kondisinya tidak memungkinkan untuk dia (saksi di tingkat kota) mengecek suara kembali, makanya ketika kami menemukan adanya kesalahan di sini, adanya perbedaan yang cukup banyak, ya kami tidak bisa diam,” kata dia.
Sementara itu, saksi Partai Perindo, Rimhot Turnip mengatakan pihaknya juga mempunyai data terkait perbedaan perolehan suara yang tidak bisa diselesaikan di pleno tingkat kota.
“Di Jakarta Selatan kami 'walk out' juga, karena kami minta penghitungan suara ulang,” kata Rimhot.
Menanggapi aksi "walk out" tersebut, Komisioner KPU DKI Jakarta, Partono menyebutkan bahwa rapat pleno akan terus berlanjut. “Tidak masalah, karena tanpa ada tanda tangan saksi itu rekapitulasi tetap sah, di undang-undang seperti itu,” ujar dia. (aky)
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.