Baca Juga : KPU: Jokowi-Ma'ruf Menang Telak 91% di Bali
Sekadar diketahui, Pasal 505 Undang-undang Pemilihan Umum Tahun 2017 disebutkan, Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Baca Juga : Real Count 76,32 Persen, Prabowo-Sandi Tertinggal Lebih dari 14 Juta Suara
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.