"Gabungan pasukan TNI Polri mengamankan empat fokus titik pengamanan yaitu Bawaslu, KPU, Istana Presiden dan gedung DPR/MPR. Satu lagi yang diamankan yaitu gedung MK. Untuk sentra ekonomi masih diamankan kemudian untuk objek vital lainnya masih fokus diamankan," kata Dedi.

(Baca Juga: Imbas Aksi Massa 21 dan 22 Mei, Pasar Tanah Abang Tutup hingga 25 Mei)
Dedi pun kembali menegaskan, dalam pengamanan tersebut aparat TNI Polri tidak menggunakan senjata api dan peluru tajam. Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 tahun 2009 tentang prosedur penanganan unjuk rasa dan Perkap Nomor 7 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia.
"Langkah tersebut sudah dilakukan dan perlu dicatat kembali bahwa dalam melakukan pengamanan aparat TNI Polri tidak dibekali peluru tajam dan senjata api," kata Dedi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.