Mantan Kapolres Jakut itu menerangkan, standar operasional prosedur (SOP) Polri hanya memperbolehkan peluru tajam disimpan oleh Danyon Brimob berpangkat Kompol. Sehingga, anggota tim anti anarkis juga tidak menyimpan peluru tajam tersebut.

"Terkait peluru tajam yang SOPnya disimpan oleh Danyon dan dia harus melakukan briefing kepada personilnya dan itu dijarah oleh perusuh," kata dia.
Ia menegaskan, penurunan tim anti anarkis dilakukan secara ketat atas perintah Kapolri kepada Danjen Brimob, Kapolri kepada Kapolda. "Tim anti anarkis ini keluar sangat ketat," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.