"Jadi, konstitusionalitas normanya telah tegas, terang dan jelas. Negara melalui alat kelengkapan negara yang diberikan kewenangan untuk itu, untuk melakukan setiap dan segala cara yang diperkenankan oleh undang-undang untuk memberikan perlindungan terhadap empat tokoh nasional tersebut," ujar dia.

Walau demikian, kata Arteria, dirinya mengapresiasi kerja keras dan kerja cerdas aparat penegak hukum dalam hal ini Polri yang telah dengan cepat mampu mengantisipasi dan mencegah upaya pembunuhan tersebut.
"Polri kan sudah berhasil menemukan enam pelaku. Tapi dalam kasus ini saya yakin ada aktor intelektual yang berada di belakang mereka. Ini yang harus diusut tuntas dan dicari siapa dalang dibelakangnya," kata dia.
(Baca Juga: Din Syamsuddin: Jangan Sampai Indonesia Meluncur Jadi Negara Kekerasan)