JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada 23 September. Pesta demokrasi itu akan dihelat di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang tersebar di seluruh Indonesia.
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz mengatakan, penyelenggaraan pilkada itu akan diikuti 269 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya selesai pada 2020. Lalu, satu daerah , yakni Kota Makassar ialah pemilihan ulang, karena saat Pilkada 2018 lalu dimenangkan oleh kotak kosong.
"Yakni 269 yang sudah berakhir masa jabatannya (untuk kepala daerahnya) yang pilkadanya sudah dilaksanakan pada 2015. Kemudian ada satu daerah, yakni Kota Makassar sebab karena dimenangkan kotak kosong, maka pilkadanya digeser, dilaksanakan kembali pada 2020. Total jadi ada 270," kata Viryan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Saat ini, lanjut dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. Sehingga, nantinya akan tercipta pemilihan yang jujur dan adil.
"Nanti kita koordinasi lagi sama Kemendagri," katanya.
Berikut daftar provinsi, kabupaten, dan kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 :

Sembilan provinsi yang menggelar Pilkada Serentak 2020
Sumatera Barat
Jambi
Bengkulu
Kepulauan Riau
Kalimantan Tengah
Kalimantan Selatan
Kalimantan Utara
Sulawesi Utara
Sulawesi Tengah
Pilkada Serentak 2020 digelar di 37 kota, seperti berikut ini:
Medan
Binjai
Sibolga
Tanjung Balai
Gunung Sitoli
Pematangsiantar
Solok
Bukittinggi
Dumai
Sungai Penuh
Metro
Bandar Lampung
Batam
Depok
Pekalongan
Semarang
Magelang
Surakarta
Blitar
Surabaya
Pasuruan
Cilegon
Tangerang Selatan
Denpasar
Mataram
Banjarbaru
Banjarmasin
Samarinda
Balikpapan
Bontang
Bitung
Manado
Tomohon
Palu
Makassar (Pilkada Ulang Tahun 2018)
Ternate
Tidore Kepulauan