Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Massa Berbendera Kuning Demo di Komnas HAM Pasca-Putusan MK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 28 Juni 2019 |14:42 WIB
Massa Berbendera Kuning Demo di Komnas HAM Pasca-Putusan MK
Massa berbendera kuning demo di depan Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakpus, Jumat (28/6/2019). (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh gugatan terkait hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Keputusan tersebut diambil Hakim MK dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar pada Kamis, 27 Juni 2019.

Sehari setelah MK mengambil keputusan terkait sengketa Pilpres, massa menggelar demonstrasi di depan kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. Massa berduyun-duyun datang “menggeruduk” kantor Komnas HAM.

Massa berbendera kuning demo di depan Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, pascaputusan MK, Jumat (28/6/2019). (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)

Berdasarkan pantauan Okezone, ‎massa aksi yang jumlahnya sekira ratusan mulai memadati Jalan Latuharhari, tepatnya depan kantor Komnas HAM. Massa mulai memadati jalan depan kantor Komnas HAM sekira pukul 14.00 WIB.

Sebagian besar massa aksi datang dengan membawa bendera kuning. Mereka berjalan dari Masjid Sunda Kelapa menuju Komnas HAM sambil menyerukan takbir.

Massa berbendera kuning demo di depan Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, pascaputusan MK, Jumat (28/6/2019). (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)

Sebelumnya, Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin mengatakan, aksi ini dilakukan untuk menuntut pengusutan terhadap korban Pemilu 2019 yang berjumlah ratusan. Selain itu, aksi ini untuk meminta pertanggungjawaban terkait tewasnya 10 orang dalam aksi 21-22 Mei 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement