JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh gugatan terkait hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Keputusan tersebut diambil Hakim MK dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar pada Kamis, 27 Juni 2019.
Sehari setelah MK mengambil keputusan terkait sengketa Pilpres, massa menggelar demonstrasi di depan kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. Massa berduyun-duyun datang “menggeruduk” kantor Komnas HAM.
Berdasarkan pantauan Okezone, ‎massa aksi yang jumlahnya sekira ratusan mulai memadati Jalan Latuharhari, tepatnya depan kantor Komnas HAM. Massa mulai memadati jalan depan kantor Komnas HAM sekira pukul 14.00 WIB.
Sebagian besar massa aksi datang dengan membawa bendera kuning. Mereka berjalan dari Masjid Sunda Kelapa menuju Komnas HAM sambil menyerukan takbir.
Sebelumnya, Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin mengatakan, aksi ini dilakukan untuk menuntut pengusutan terhadap korban Pemilu 2019 yang berjumlah ratusan. Selain itu, aksi ini untuk meminta pertanggungjawaban terkait tewasnya 10 orang dalam aksi 21-22 Mei 2019.
Baca Juga : Pasca-Putusan Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Masih Dijaga Ketat
"Massa masih sama kurang lebih puluhan ribu dan tuntutan kami agar Komnas HAM bisa mengusut tuntas yang diduga para oknum aparat dan juga para petinggi negara ini," kata Novel Bamukmin saat dikonfirmasi.
"Serta siapa pun yang terlibat yang telah melakukan tindakan pelanggaran berat atas hilangnya nyawa anak bangsa yang memperjuangkan keadilan harus diberikan sanksi seberat-beratnya sampai ke HAM internasional‎," tutur Novel.
Baca Juga : Pasca-Putusan MK, Demokrat Segera Tuntukan Sikap Politik
(erh)