MEDAN - Tim gabungan Bea Cukai Sumatera Utara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan 6 Kg sabu-sabu dari Malaysia ke Sumatera Utara melalui perairan Selat Malaka.
Kepala Kantor Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia mengatakan, penangkapan berlangsung di perairan utara Gosong Sibunga-bunga, pada Senin 1 Juli 2019 malam. Sabu-sabu dibawa menggunakan speedboat dari Malaysia
"Sabu dikemas dalam enam bungkus plastik hitam yang dalam tas jinjing merah," ujar Oza.
Barang haram itu dibawa oleh YBL (55) dan OCP (56). Keduanya kini berstatus tersangka. OCP merupakan nakhoda speedboat tersebut.
“Barang bukti berupa 6 kg sabu serta kedua tersangka langsung dibawa ke BNNP Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Oza.
Oza melanjutkan, pihaknya bergerak memeriksa speedboat dari Malaysia tersebut setelah mendapat informasi dari seorang tersangka penyelundup sabu yang lebih dulu ditangkap di Bandara Kualanamu. Tersangka juga membawa sabu dari Malaysia.
Kepala BNNP Sumatera Utara Atrial melanjutkan, setelah mengorek informasi dari YBL dan OCP, pihaknya bergerak menangkap tiga tersangka lain, masing-masing berinisial AV (32), RS (30) dan SR (29).
"Mereka merupakan warga negara Indonesia yang diduga akan menerima dan mengedarkan narkotika tersebut," ujar Artial.
Oza pun mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai, BNN, dan Kepolisian dalam operasi menggagalkan penyelundupan 6 Kg sabu dari Malaysia tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi atas controlled delivery yang dilakukan BNN dan Kepolisian. Saya berharap sinergi ini dapat terus berlangsung dan semakin ditingkatkan lagi demi melindungi anak bangsa dari peredaran narkotika,” aku Oza.
(abp)