SEMARANG - Mantan Kepala Humas Universitas Diponegoro (Undip) Nuswantoro Dwiwarno tak dapat menyembunyikan kebahagiaannya. Dia berhasil mempertahankan disertasinya hingga memperoleh gelar akademik doktor.
Pria yang akrab disapa Pak Nus ini menceritakan, bisa memperoleh gelar doktor bidang hukum laut dan pesisir, berkat kegemarannya memancing di laut. Dia mengaku tergugah dengan kehidupan masyarakat nelayan tradisional di pesisir.
“Alhamdulillah, setelah sekian lama bergulat dengan disertasi, Tuhan telah memilihkan hari yang baik untuk saya menyelesaikan studi di program doktor ilmu hukum, Undip,” katanya, Selasa (3/9/2019).
Baca Juga: Tak Tentukan Standar Minimal UTBK, Undip Minta Pendaftar SBMPTN Mawas Diri
Dalam sidang tertutup yang diselenggarakan pada Jumat 30 Agustus, dia bisa menjawab pertanyaan penguji. Dalam sidang tertutup itu, Nuswantoro harus berhadapan dengan tujuh anggota dewan penguji yang terdiri dari profesor dan doktor dari Undip dan penguji eksternal, pakar hukum laut dari Universitas Airlangga.
Menurutnya, penelitian disertasi itu di bawah bimbingan promotor Prof. Dr.Lazarus, SH, MHum, tentang rekonseptualisasi hak pengusahaan menjadi izin pengelolaan wilayah pesisir pasca-berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2014. Dalam tataran implementasi harusnya tidak sekadar ganti baju, tetapi ada nilai filosofis dan kondisi sosial yang harus diperhatikan oleh pemerintah sebagai penerima mandat untuk mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat.
Baca Juga: Undip Kejar Peringkat 500 Perguruan Tinggi Kelas Dunia
Hal ini terkait dengan political will pemerintah untuk merangkul masyarakat nelayan di setiap kebijakan yang menyangkut pengelolaan pesisir, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Termasuk dalam pengertian ini, masyarakat nelayan tradisional yang tersebar di seluruh pesisir Nusantara akan terimbas kebijakan tersebut.
"Demikian pula pemberlakuan UU No 1 Tahun 2014 sebagai dasar kebijakan pemerintah dalam pengelolaan perairan pesisir. Perlu harmonisasi dengan beberapa undang-undang yang lain, sehingga tidak tumpang tindih yang berimbas pada konflik kepentingan antarlembaga pemerintah yang mengelola pesisir," beber dia.