KUALA LUMPUR – Pengguna narkoba di Malaysia tidak akan masuk penjara tapi akan mendapat perawatan medis usai penjara negara itu padat karena didominasi narapidana kasus penggunaan narkoba.
Melansir ABC News, Senin (16/9/2019) Menteri Hukum Liew Vui Keong menjelaskan, usaha itu mendapat dukungan kabinet dan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohammad.
"Pengguna narkoba tidak perlu dipenjarakan, mereka memerlukan perawatan medis," kata Liew.
Dia merujuk penjara yang penuh sesak di Malaysia, 56 persen di antaranya adalah napi narkoba. Mayoritas di antaranya melakukan pelanggaran lagi setelah dibebaskan.
"Dalam penelitian, kami menemukan bahwa 90 persen di antara mereka akan kembali ke penjara, karena tidak bisa diterima dengan mudah oleh masyarakat," katanya.
"Mereka tidak bisa mendapat pekerjaan, sehingga punya kecenderungan untuk melakukan pelanggaran lagi."
Hukuman bagi kepemilikan narkoba di Malaysia merupakan salah satu yang terberat di dunia.
Baca juga: Thailand Salurkan 4.500 Botol Ganja Medis ke Rumah Sakit
Kepemilikan 200 gram kanabis, 40 gram kokain, atau 15 gram heroin atau morfin sudah masuk dalam pelanggaran, dan pelakunya bisa dijatuhi hukuman mati.
Menteri Liew Vui Keong mengatakan meski tidak lagi menghukum pengguna narkoba, bukan berarti pengedar narkoba akan dibebaskan dari hukuman.
Laporan ABC, seorang pria Malaysia di sebuah pertokoan yang tidak lagi digunakan sedang menggunakan heroin yang dibelinya dengan harga Rp30 ribu.
Pria tersebut sudah keluar masuk penjara selama 29 kali.
"Polisi sudah tidak mau menangkap dia lagi, karena begitu seringnya dia keluar masuk penjara," kata Yatie Jonet, yang mendampingi ABC.
Sebagai mantan pengguna narkoba, Yatie sendiri pernah dipenjara dua kali dan justru di dalam penjara kecanduannya makin parah.
"Saya lebih banyak tahu bagaimana menjual narkoba. Saya tahu pengedar besar," katanya.