JAKARTA - Tata tertib (tatib) pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019-2024 diyakini bisa berubah. Sebab, jumlah pimpinan saat ini bukan lagi tiga, melainkan empat orang. Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun.
“Tatibnya bisa disusun anggota lama dan disahkan anggota baru. Supaya tidak terlalu rumit, one person one vote saja. Empat besar diadu lagi untuk pemilihan ketua. Tiganya jadi wakil ketua,” kata Refly, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Hadiri Orientasi DPR-DPD, Jokowi Minta Semua Bekerja Lebih Cepat dan Responsif
Sementara itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus menyarankan DPD periode 2019-2024 menyusun tata tertib baru. Tatib buatan DPD 2014-2019 dianggapnya kurang memiliki legitimasi karena sarat kepentingan. Anggota DPD 2019-2024, dan DPR hasil Pemilu 2019 seperti diketahui bahwa akan dilantik pada 1 Oktober 2019 mendatang
“Tatib baru sedang disusun DPD untuk pemilihan pimpinan mendatang. Tatib ini tergantung kesepakatan DPD. Jika DPD baru nanti tidak mau menggunakan tatib sekarang, mereka bisa menyusun atau merevisi tatib. Nanti ketua sementara akan memimpin atau mengoordinasi prosesnya,” ucap Lucius.
Baca juga: Formappi Soroti Keterwakilan Perempuan dalam Pemilihan Pimpinan DPD RI

Dia merasa perlu menyarankan adanya tatib baru untuk pemilihan pimpinan para senator periode 2019-2024. Sebab, tatib yang disusun DPD saat ini syarat-syarat yang dibuat menurutnya cenderung diskriminatif. Misalnya, demi mengeliminasi figur tertentu atau tidak memasukkan keterwakilan perempuan sebagai salah satu syarat sebagaimana rekrutmen pimpinan di lembaga lainnya.
Ia berpandangan bahwa legitimasi pimpinan DPD saat ini tidak bisa dipertanggungjawabkan setelah banyak kekisruhan internal.“Tatib yang jadi dasar pimpinan DPD sekarang kan mestinya sudah dianulir MA. Jadi, secara yuridis formal dan etis, mestinya aturan yang dihasilkan pemimpin yang miskin legitimasi harus juga diabaikan,” tandasnya.
(Rizka Diputra)