JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Dhamantra (IYD), pada hari ini. Dia diperpanjang penahanannya untuk 30 hari kedepan terhitung sejak 7 Oktober 2019.
"Penahanan tersangka IYD, anggota DPR-RI diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 5 November 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Nyoman Dhamantra sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Selain Nyoman Dhamantra, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Kelimanya yakni, orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.