Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Pihak Swasta Didakwa Suap Mantan Anggota DPR Nyoman Dhamantra Rp3,5 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 28 Oktober 2019 |19:41 WIB
3 Pihak Swasta Didakwa Suap Mantan Anggota DPR Nyoman Dhamantra Rp3,5 Miliar
Penyidik KPK tunjukkan barang bukti OTT suap impor bawang putih dengan tersangka I Nyoman Dhamantra. (Foto : Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan tiga pihak swasta terdakwa kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 diyakini telah melakukan suap senilai Rp3,5 miliar kepada eks anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra.

Hal tersebut disampaikan dalam dakwaan JPU KPK terkait kasus suap izin impor bawang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

Ketiga orang yang didakwa tersebut ialah pemilik PT Cahaya Sakti Agro Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir, Dody Wahyudi, dan Zulfikar selaku wiraswasta.

Jaksa Takdir Suhan menjelaskan, ketiga orang yang diduga penyuap itu turut serta melakukan beberapa perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu kepada I Nyoman Dhamantra.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud agar I Nyoman Dhamantra mengupayakan pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan," kata JPU KPK Takdir.

Takdir menyebut, Afung dibantu Dony mengajukan kuota impor bawang putih. Pada Juli 2018, Afung kemudian mengajukan PT Cahaya Sakti Agro (CSA) sebagai perusahaan importir bawang putih. Afung turut bekerja sama dengan PT Pertani (persero) sebagai penyedia wajib tanam 5% untuk memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan).

I Nyoman Dhamantra, mantan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, ditahan KPK terkait kasus impor bawang putih. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)

Selanjutnya, pada Oktober Oktober 2018, Kemendag menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih sebesar 20 ribu ton kepada PT Cahaya Sakti Agro.

Afung pun kembali mengajukan kuota impor bawang putih pada awal 2019. Afung mengajukan 4 perusahaan yang kemudian bekerja sama dengan PT Pertani (Persero) , yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna, dan PT Abelux Kawan Sejahtera guna memenuhi kewajiban wajib tanam 5% sebagai syarat diterbitkannya RIPH dari Kementan.

JPU Takdir menuturkan, tahun 2018 PT CSA milik Afung tak membayarkan kewajibannya kepada PT Pertani atas wajib tanam yang telah dilaksanakan PT Pertani pada 2018.

Menurut JPU Takdir, adanya pertemuan pada 2019, I Nyoman Dhamantra memberikan sejumlah aturan teknis dalam pengurusan impor bawang putih kepada Dody dengan mengurus melalui seseorang bernama Mirawati Basri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement