TEHERAN - Lembaga Amnesty International mengecam pihak berwenang Iran karena memotong jari seorang pria yang dihukum karena kasus pencurian.
Kelompok hak asasi itu mengatakan amputasi yang dilakukan di sebuah penjara di provinsi Mazandaran di wilayah utara negara itu, merupakan "bentuk penyiksaan yang menjijikkan".
Pejabat Iran mengatakan pria itu dinyatakan bersalah atas 28 perkara kasus pencurian.
Hukum pidana Islam di Iran menyebutkan pencurian "pada kesempatan pertama" dapat dihukum dengan melakukan amputasi atas empat jari tangan kanan.
Otoritas Iran membela tindakan amputasi itu sebagai cara terbaik mencegah pencurian, walaupun diprotes berbagai organisasi hak asasi manusia internasional.
Namun demikian, sejumlah laporan menyebutkan praktik hukuman potong jari tangan seperti itu jarang terjadi.
Baca juga: Pakar PBB Sebut Iran Eksekusi Anak-Anak
Baca juga: Takut Dibunuh, Ratu Kecantikan Iran Minta Suaka ke Filipina
Saleh Higazi, wakil pimpinan Amnesty International runtuk Timur Tengah dan Afrika Utara, mengatakan dalam sebuah pernyataan mengutip BBC, Selasa (29/10/2019 bahwa "melukai dan mutilasi atas individu yang direncanakan sebelumnya bukanlah keadilan".
"Ini adalah serangan mengerikan terhadap martabat manusia. Reformasi atas hukum pidana Iran yang akan mengakhiri praktik berlebihan seperti ini sudah lama ditunggu."
Kantor berita Kementerian Kehakiman Iran, Mizan, menyebutkan hukuman ini digelar pada Rabu lalu di ibu kota provinsi Mazandaran, Sari. Pria yang dihukum potong jari tangan tidak disebutkan namanya.