MAKASSAR - Aparat kepolisian Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan 3 tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan AF (21) Mahasiswa Fakultas Hukum UMI Makassar.
Selain itu, polisi juga telah meringkus eksekutor pelaku penikaman terhadap AF hingga tewas di Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar. Ketiga tersangka masih berstatus mahasiswa, masing-masing, IR (20) SA (20) dan eksekutor MY (19) yang diringkus di Kabupaten Barru.
Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi dan hasil rekaman CCTV di dalam kampus UMI, 2 diantaranya ditetapkan tersangka dan 1 lagi eksekutor penikaman terhadap korban, berhasil diringkungkus malam tadi.
"Dari 12 saksi yang kita kumpulkan kita gali informasi sehingga tadi malam kita sudah dapatkan sebagi pelakunya yang melakuksn penusukan terhadap mahasiswa fakultas hukum," kata Adnas kepada wartawan saat merilis kasus ini di Mapolrestabes Makassar.
Baca Juga: Mahasiswa Tewas Diserang, Kampus UMI Dijaga Ketat Polisi
Adnas menjelaskan, para pelaku memiliki peran berbeda-beda saat melakukan aksinya.
"Yang melakukan penikaman adalah satu orang keduanya ikut serta atau turut serta. Ya tentu di dalam kejadian seperti ini kita akan harus memilah-milah siapa yang mungkin berperan memukul, yang mengejar hingga sampai siapa yang menikam. Sehingga dengan tikaman itu mengakibatkan korban itu meninggal dunia," jelas Adnas
Terkait dengan kejadian ini, Adnas menghimbau kepada seluruh Mahasiswa UMI agar tidak terprovokasi agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri.
"Ini kan kasihan orang tua kasihan mereka yang akan menjadi seorang sarjana. Kita berharap semua untuk sama sama menjaga supaya tidak terjadi lagi serang menyerang. Saya berharap ini yang terakhir," ungkapnya.