MAJALENGKA - Irfan Nur Alam anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi sudah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap kontraktor bernama Panji Pamungkasandi. Selain Irfan, ternyata pihak kepolisian juga telah menetapkan tersangka baru terkait kasus tersebut.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi menyampaikan, sudah ada dua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka selain Irfan. Hal tersebut ia pastikan, setelah mendapat laporan dari Kapolres Majalengka AKBP Mariyono. Namun, ia tidak merinci secara detail identitas tersangka baru tersebut dan pasal apa yang disangkakan.
"Jelas hari ini disampaikan, tersangka dengan kasus penembakan itu bertambah jadi tiga orang, dua lagi hari ini. Siapa namanya, pasal apa yang dikenakan, biar Kapolres yang akan menjawab," kata Rudy kepada wartawan, di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Senin (18/11/2019).
Baca Juga: Kasus Penembakan Anak Bupati Majalengka, Polri Diminta Lakukan Penertiban Senpi
Rudy mengaku, izin senjata api milik Irfan berpeluang dicabut. Menurutnya, Irfan dianggap telah menyalahgunakan senjata api tersebut di luar ketentuan.
Sementara itu di waktu yang berbeda, Bupati Majalengka Karna Sobahi menanggapi perihal penahanan anak keduanya itu. Ia mengaku menyerahkan semua keputusan sesuai hukum yang berlaku. Dikatakan Karna, dirinya juga sudah menjenguk Irfan di rumah tahanan Mapolres Majalengka.
"Penanganannya saya serahkan kepada kepolisian yang berwenang. Sebagai warga negara yang baik saya harus taat hukum, menghormati, dan menghargai hukum. Saya tidak akan melawan hukum, karena saya tidak punya kekuatan untuk itu," kata Karna, Minggu (17/11/2019).