Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Suap Impor Bawang Putih Elviyanto

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 26 November 2019 |14:13 WIB
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Suap Impor Bawang Putih Elviyanto
Gedung KPK. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus suap impor bawang putih, Elviyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan agenda pemberian jawaban dari KPK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (26/11/2019).

Dalam jawabannya di persidangan, KPK berkesimpulan alasan yang digunakan tidak tepat dan menolak gugatan praperadilan Elviyanto

"Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon adalah tidak benar dan keliru. Oleh karena itu termohon memohon kepada hakim pengadilan untuk memeriksa mengadili dan memutus perkara prapradilan ini," kata Tim Biro Hukum KPK, Firman saat membacakan jawaban dalam persidangan.

Dalam eksepsinya, KPK juga menilai Elviyanto tidak memiliki kualifikasi dalam mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Orang yang berhak mengajukan praperadilan bukan pemohon, melainkan I Nyoman Dhamantra," tuturnya.

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti OTT suap impor bawang putih dengan tersangka I Nyoman Dhamantra. (Foto : Heru Haryono/Okezone)Penyidik KPK menunjukkan barang bukti OTT suap impor bawang putih dengan tersangka I Nyoman Dhamantra. (Foto : Heru Haryono/Okezone)

KPK juga mengatakan, permohonan praperadilan yang diajukan telah masuk dalam pokok perkara sehingga tidak tepat dilakukan atau keliru. Permohonan juga dinilai terlalu prematur.

"Apabila dalil itu dicermati sudah masuk pokok perkara harusnya disampaikan pada pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.

Adapun dalam pokok perkaranya KPK juga menilai penangkapan, penahanan, serta penyitaan terhadap Elbiyanto sah dilakukan. "Menyatakan seluruh tindakan termohon dalam penyidikan perkara a quo (tersebut) adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement