Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Suap Impor Bawang Putih Elviyanto

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 26 November 2019 |14:13 WIB
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Suap Impor Bawang Putih Elviyanto
Gedung KPK. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Diketahui sebelumnya tim pengacara Elviyanto mengajukan gugatan praperadilan pada KPK agar status penetapan tersangkanya tidak sah.

Tim pengacara Elviyanto, Desy Biki mengatakan pihaknya keberatan atas penetapan tersangka kepada kliennya itu karena belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Baca Juga : KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Kasus Impor Bawang Putih

"Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tuturnya, Senin, 25 November 2019.

Baca Juga : KPK Kembali Periksa Putri Kandung Nyoman Dhamantra Terkait Suap Impor Bawang

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement