SEMARANG - Seluruh bupati/wali kota di Jawa Tengah diinstruksikan menepati gaji guru honorer setara upah minimum kabupaten (UMK). Selain itu, seluruh sekolah swasta di bawah kelola yayasan melakukan hal sama, sebab jika menolak akan mendapat sanksi hingga pencabutan izin operasional.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan semestinya guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri menerima upah sesuai UMK. Untuk guru honorer SMA, SMK, maupun SLB yang dikelola Pemprov sudah mendapatkan hak itu, namun untuk SMP dan SD yang dikelola Pemkab atau Pemkot belum seluruhnya menepati itu.
Baca Juga: Guru Didorong Bersertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia
"Malu dong kalau kita mewajibkan swasta menggaji sesuai UMK sementara kita tidak melakukan," kata Ganjar, Minggu (8/12/2109).
Di hadapan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) se Jawa Tengah, di puncak peringatan Hari Guru Nasional, di Balairung Universitas PGRI Semarang, Ganjar kembali menyebut tentang pemenuhan hak para guru. Kepada ribuan guru yang hadir, Ganjar menanyakan perlukah guru-guru sekolah swasta mendapatkan perlakuan serupa?
"Perlukah yayasan menggaji guru minimal UMK? Kalau tidak, tidak kita beri izin," kata Ganjar.
Sementara agar kabupaten dan kota melaksanakan instruksi tersebut, Ganjar bakal mengawal penganggaran pendidikan di kabupaten maupun kota. Ganjar menegaskan kalaupun tidak bisa memenuhi sampai UMK, setidaknya gaji guru honorer tidak hanya sebesar Rp300 atau Rp400 ribu.
"Kita akan bicara dengan Kemendikbud, Kemenpan, dan Kemendagri agar mengawal penganggaran dari kabupaten untuk bisa memenuhi itu," katanya.