JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) membenarkan bahwa Reynhard Sinaga merupakan alumni kampus yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Reynhard Sinaga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dihukum seumur hidup Pengadilan Manchester, Inggris, karena kasus pemerkosaan.
Baca Juga: UI Bikin Ruang Kerja Komunal untuk Ciptakan Banyak Startup Baru
Kepala Humas dan KIP UI Dr. Rifelly Dewi Astuti mengatakan, UI mengutuk perbuatan yang bersangkutan sebagai perbuatan biadab dan bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan, sekaligus ikut prihatin atas peristiwa yang dialami para korban.
"Meski yang bersangkutan alumni Universitas Indonesia, perbuatannya sama sekali tidak terkait dengan statusnya sebagai alumni Universitas Indonesia," tulisnya, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Baca Juga: WNI Pemerkosa Ratusan Pria di Inggris Sebut "Sisi Gelapnya" dalam Pengantar Skripsi
UI pun menghormati apa yang sudah diputuskan pengadilan Manchester, Inggris yang menghukum pelaku kejahatan seksual. Selain itu, Universitas Indonesia sebagai lembaga pendidikan tetap berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran dan pendidikan utamanya mendidik generasi muda yang berintelektualitas tinggi dan berbudi luhur selaku penerus bangsa.
Sebagai informasi, Reynhard Sinaga, seorang pria asal Indonesia, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris dalam 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.