Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjelasan Ketua KPU soal Status Wahyu Setiawan yang Ditahan KPK

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2020 |16:29 WIB
Penjelasan Ketua KPU soal Status Wahyu Setiawan yang Ditahan KPK
Ketua KPU Arief Budiman (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penetapan status tersangka terhadap Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak semerta-merta bisa memberhentikan statusnya sebagai komisioner Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu merujuk kepada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, Wahyu bisa diberhentikan sementara setelah menjalani persidangan dan statusnya sebagai terdakwa.

"Ya kalau menurut undang-undang setelah ditetapkan sebagai terdakwa, dia diberhentikan sementara," kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Arief menjelaskan jika kasusnya sudah ada putusan hukum tetap atau inkrah dan dinyatakan bersalah, maka Wahyu akan diberhentikan secara permanen.

"Kemudian setelah ada putusan inkrah, tergantung putusan inkrahnya. Kalau putusan inkrahnya salah, berarti berhenti tetap. Kalau putusan inkrahnya dinyatakan tidak bersalah, maka direhabilitasi," jelas Arief.

wahyu

Baca Juga: Kronologi OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Namun begitu, Arief memastikan pihaknya bisa memberhentikan sementara Wahyu sejak ditetapkan sebagai tersangka. "Nah, tetapi KPU membuat peraturan KPU yang lebih progresif dari apa yang diatur oleh UU. Jadi bukan sejak terdakwa, sejak tersangka di dalam Per-KPU (Peraturan KPU), kita sudah bisa melakukan proses pemberhentian sementara," katanya.

"Tapi karena ini terjadi di KPU RI, proses pemberhentian sementara atau tetap itu kan dilakukan dengan SK presiden," lanjutnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement