MEDAN – Polisi menangkap tiga bandit yang patut diduga terlibat dalam aksi pencurian uang senilai hampir Rp60 juta di parkiran Kantor DPRD Sumatera Utara pada Jumat 13 Desember 2019. Dari tiga tersangka tersebut, dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simajuntak menyebutkan, ketiga tersangka adalah AT alias Arnold (50), warga Tanjung Gusta Medan Helvetia; MR alias Asiong (48) warga Binjai; dan tersangka M alias Mul, warga Indralaya Utara, Sumatera Selatan.
“Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian,” ujar Maringan, Selasa (14/1/2020).
Ketiganya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan yang cukup panjang hingga berhasil mengidentifikasi tersangka Arnold saat berada di salah satu rumah di bilangan SM Raja, Gang Kasih, Kota Medan pada 12 Januari 2020.
“Tim kita langsung turun ke lokasi dan mengamankan tersangka Arnold. Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan pelaku lainnya,” katanya.
Dari tersangka Arnold, polisi kemudian mendapatkan identitas dua tersangka lain yang terlibat, yaitu Asiong dan Mul. Polisi pun melakukan pengejaran dan menangkap tersangka Asiong di hari yang sama. Asiong dibekuk dari Jalan Binjai Gang Horas.
“Saat akan dilakukan dibawa, kedua tersangka yang sudah kita tangkap mencoba melarikan diri dengan menyerang petugas. Kita lalu memberikan tindakan tegas, keras, dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka tersebut,” sebutnya.
Sementara itu tersangka Mul ditangkap keesokan harinya, 13 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka Mul ditangkap dari Bandara Kualanamu, Deliserdang tak lama setelah turun dari pesawat yang membawanya.