Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengedar Sabu Modus Tempel Divonis 13 Tahun Penjara

Pengedar Sabu Modus Tempel Divonis 13 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara selama 13 tahun kepada Glen Giroth (29) pengedar sabu-sabu bermodus tempel di gardu listrik. Pria asal Aceh itu juga dijatuhi vonis denda Rp800 ribu subsidair 4 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sesuai Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja di PN Denpasar, melansir iNews.id, Jumat (17/1/2020).

Vonis yang diterima Glen itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Umbara yang menuntutnya selama 16 tahun. Dalam amar putusan, hakim menyatakan Glen terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,48 gram yang dikemas dalam 11 paket. Barang haram tersebut diambil Glen di gardu listrik.

“Atas vonis tersebut, Glen merasa keberatan dan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding,” kata kuasa hukum Glen, Aris Pratama.

Aris menuturkan, kasus ini bermula saat kliennya tertangkap petugas kepolisian saat mengambil sabu-sabu yang ditempel di gardu listrik di Jalau Pulau Ayu, Denpasar, pada 31 Juli 2019. Saat itu, petugas kepolisian menemukan 11 paket sabu-sabu di saku celana kliennya. Dia mengklaim bahwa kliennya hanya perantara saja dan bukan bandar besar narkoba.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement