HONG KONG – Wartini, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditahan akibat tersangkut kasus narkoba, divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Hong Kong pada Rabu 15 Januari 2020.
Pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri, menjelaskan Wartini ditangkap di Kantor Pos Hong Kong oleh Bea dan Cukai Hong Kong pada 28 Agustus 2018, saat mengambilkan paket milik temannya yang ternyata berisi 1.200 gram narkotika jenis metamphetamine alias sabu-sabu.
Wartini kemudian menjalani proses persidangan dan mengajukan banding pada 2019 karena tidak merasa bersalah.
“Paket ini bukan milik saya. Saya hanya membantu teman saya yang meminta tolong untuk diambilkan paket. Saya diberitahu teman saya bahwa isinya perhiasan dan baju,” ujarnya kepada pihak Konsulat Jenderal Indonesaia (KJRI) Hong Kong yang mengunjungi di penjara saat itu.
Konsul Jenderal Indosia untuk Hong Kong dan Makau, Ricky Suhendar menjelaskan bahwa pendampingan merupakan salah satu bentuk perlindungan negara terhadap WNI.
“Oleh karena itu, Tim Perlindungan WNI secara aktif mendampingi hingga persidangan di Pengadilan Tinggi pada 6-15 Januari 2020,” kata dia.
Dalam kunjungan ke Penjara Hong Kong pada Desember 2019, Ricky menemui Wartini dan menyampaikan dukungan moril untuk menjalani proses persidangan.
Wartini didampingi pihak pengacara dan penerjemah,dan KJRI juga telah menghubungi keluarga Wartini.
Setelah menjalani proses persidangan, Wartini yang didampingi oleh pengacara, penerjemah serta Tim Citizen Service KJRI HK, dinyatakan tidak bersalah oleh Juri dan diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Tinggi Hong Kong pada 15 Januari 2020.
“Saya berharap kejadian yang sama tidak terulang. Oleh karena itu, seluruh pekerja migran Indonesia kiranya selalu berhati-hati dan waspada. Jangan pernah mengambilkan barang orang lain, meskipun itu teman kita sendiri yang sudah kita percaya. Jangan sampai WNI lainnya menjadi korban,” imbau Ricky.
Selesai pembacaan putusan dan proses pembebasan, Wartini langsung dibawa ke rumah singgah KJRI Hong Kong kemudian pulang ke Tanah Air.
Follow Berita Okezone di Google News
(fzy)