Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Hentikan Penyelidikan 36 Perkara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 20 Februari 2020 |17:28 WIB
KPK Hentikan Penyelidikan 36 Perkara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Okezone.com/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Cs telah menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020, dengan berbagai pertimbangan hukum.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penghentian penyelidikan 36 perkara itu sesuai dengan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.

"KPK mengkonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 Undang-Undang KPK," kata Ali, Kamis (20/2/2020).KPK

Ali menjelaskan bahwa penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan untuk menemukan suatu peristiwa pidana dan menentukan dilanjutkan atau tidak ke penyidikan.

"Kita dapat memahami bahwa dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan," ujarnya.

Menurutnya penghentian penyelidikan sebuah perkara di KPK bukan hanya sekarang terjadi. Sedikitnya sudah ada 162 kasus dihentikan penyelidikannya oleh KPK sejak 2016.

"Data lima tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus," kata Ali.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement