Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri: Penimbun Makanan dan Masker Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 03 Maret 2020 |17:32 WIB
 Polri: Penimbun Makanan dan Masker Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara
Kabag Penum Polri, Kombes Asep Adi Saputra (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Mabes Polri melarang masyarakat maupun penjual untuk menimbun bahan makanan dan masker, hingga beberapa waktu kedepan terkait covid-19 atau virus korona.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait agar penimbunan tersebut tak dilakukan.

"Kepolisian melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait dan melakukan penyelidikan bagi para pelaku usaha yang melakukan penimbunan. Apabila terbukti akan dikenakan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).

 Baca juga: Mahfud MD Minta Masyarakat Tak Panic Buying, Stok Sembako Cukup

Menurut Asep, para pelaku usaha seharusnya justru mengedepankan rasa kemanusiaan ditengah wabah korona. Bukan sebaliknya dan meraup keuntungan disaat masyarakat tengah sulit.

"Secara moralitas para pelaku usaha diharapkan memiliki kepedulian untuk membantu," terangnya.

 Baca juga: Pemerintah Siapkan RS Khusus Penyakit Menular di Pulau Galang

Asep meminta, masyarakat juga tidak perlu panik dalam menghadapi virus korona asal Wuhan, Cina tersebut. Pihaknya melalui Satgas Pangan akan membantu, untuk memastikan agar bahan makanan bisa terpenuhi.

"Masyarakat diharapkan untuk tidak panik karena stok bahan pangan mencukupi. Mabes Polri melalui Satgas Pangan membantu mengontrol ketersediaan bahan pokok. Polri siap membantu seluruh instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan virus corona," tambahnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement