JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memberikan penjelasan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020.
Pihaknya meminta agar Dinas Pendidikan dan sekolah dapat menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
"Kemudian, PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan yakni, akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Dan prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah," kata dia pada keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2020).
Kemudian, lanjut dia Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud akan memberikan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Lalu, tutur dia, terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), dalam Petunjuk Teknis (juknis) Pengelolaan Dana BOS/BOP diperbolehkan untuk membeli barang sesuai kebutuhan.