Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hoaks Covid-19, Kapolri: Ada 38 Akun Diblokir & 25 Akun Dalam Penyelidikan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2020 |13:44 WIB
 Hoaks Covid-19, Kapolri: Ada 38 Akun Diblokir & 25 Akun Dalam Penyelidikan
Kapolri, Jenderal Idham Aziz (foto: Sindo)
A
A
A

 

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan, pihaknya telah menangkap 51 tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, terkait virus Corona atau Covid-19. Penangkapan itu dilakukan sejak awal bulan Maret sampai dengan saat ini.

Hal tersebut dipaparkan Idham saat rapat secara virtual dengan Komisi III DPR RI, Selasa (31/3/2020).

"Cyber Bareskrim Polri menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan cyber yang memanfaatkan isu COVID-19. Sampai dengan hari ini sudah 51 kasus, dan 51 tersangka," ujar Idham.

Idham turut memaparkan bila Cyber Polri juga sudah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi terkait virus corona. Kemudian dia berucap ada 38 akun yang diblokir dan melakukan penyelidikan kepada 25 akun.

 Hoax

"Kemudian dari tanggal 2-27 Maret telah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi, memblokir 38 akun, monitoring 59 akun, pelimpahan 31 akun dan penyelidikan lebih lanjut terhadap 25 akun," beber Idham.

Guna mencegah penyebaran berita hoaks yang dikhawatirkan membuat resah masyarakat, Jendral bintang empat ini berucap pihaknya telah menyiapkan satu direktur cybercrime.

"Sudah perintahkan satu direktur cybercrime," tutup Idham.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement