Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pandemi Covid-19, Menag Dorong Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 05 April 2020 |08:08 WIB
Pandemi Covid-19, Menag Dorong Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mendorong Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), mempercepat pembayaran dan pendistribusian zakat harta (mal) ke masyarakat.

Menag juga minta Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan para nazhir wakaf untuk menggerakkan wakaf uang. Lembaga itu itu juga diminta mengoptimalkan pendayagunaan aset, guna membantu memfasilitasi penanganan wabah virus corona (Covid-19) dan membantu jaminan perlindungan hidup bagi warga masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat.

"Saya sudah siapkan edaran untuk pimpinan Baznas, pusat hingga daerah, LAZ, Forum Zakat, BWI, dan LKS-PWU. Saya minta mereka melakukan perceoatan pembayaran dan pendistribusian zakat, serta optimalisasi wakaf sebagai jaring pengaman sosial," kata Menag di Jakarta, Sabtu 4 April 2020.

Langkah ini penting guna menyikapi perkembangan terkini berkenaan dengan merebaknya corona. Hal itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Terawan Terbitkan Permenkes, Ini Kriteria Daerah Bisa Ditetapkan PSBB

Menag meminta lembaga yang bergerak dalam pengelolaan zakat untuk mengajak umat Islam, yang telah memenuhi kewajiban membayar zakat mal untuk menunaikannya sebelum Ramadhan 1441 H. Sehingga, zakat mereka bisa segera terdistribusi kepada mustahik yang membutuhkan lebih cepat.

Menag juga minta BAZNAS dan LAZ memprioritaskan pendistribusian secara langsung dana zakat, infak dan sedekah yang dikelolanya untuk meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok dan menjaga daya beli warga masyarakat lapisan bawah. Termasuk dalam kategori ini adalah rumah tangga miskin, pekerja harian di sektor informal, dan kaum ekonomi lemah serta mustahik lainnya. Pendistribusian zakat harus dilakukan sesuai ketentuan agama dan prosedur pelayanan yang cepat, mudah, dan aman.

"Kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat yang karena sifat atau keadaannya harus dilakukan secara tatap muka, maka wajib memperhatikan protokol kesehatan, seperti pembatasan jarak fisik dan menghindari pengumpulan massa atau keramaian," tuturnya.

Adapun untuk zakat fitrah, kata Menag, masyarakat bisa menunaikannya sejak awal Ramadan hingga menjelang lebaran. "Pendistribusian zakat fitrah diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya," jelas Menag.

Terkait wakaf, Menag minta BWI menggerakkan wakaf uang melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). BWI juga diminta mengoptimalkan pendayagunaan aset-aset wakaf yang dikelola oleh lembaga nazhir untuk membantu memfasilitasi penyediaan sarana, alat dan obat-obatan yang dibutuhkan dalam rangka penanganan wabah Covid-19, serta membantu jaminan perlindungan hidup bagi warga masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat.

"Kementerian Agama mendorong pengoptimalan peran zakat, infak, sedekah serta wakaf dalam membantu sesama yang membutuhkan di tengah wabah Covid-19," pesannya. 

"Kondisi darurat kesehatan akibat wabah Covid-19 adalah momentum untuk mawas diri, memperkuat solidaritas dan semua komponen bangsa harus bersatu menghadapinya," pungkasnya. 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement