Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sebut Kemenkumham Belum Jalani Rekomendasi Soal Tata Kelola Lapas

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 07 April 2020 |10:53 WIB
 KPK Sebut Kemenkumham Belum Jalani Rekomendasi Soal Tata Kelola Lapas
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Tak hanya itu, KPK juga pernah merekomendasikan pemberlakukan remisi dengan berbasis sistem. Dengan artian, remisi diberikan secara otomatis melalui sistem dan bukan melalui permohonan, asalkan, napi tersebut tidak memiliki kelakuan buruk. Namun, saat ini remisi masih diusulkan oleh pihak Lapas atau Rutan.

"Praktik saat ini remisi masih diberikan melalui usulan dari UPT (Lapas dan Rutan)," ucapnya.

Saat ini, rekomendasi KPK yang sudah dijalankan Kemenlumham yakni terkaiy penyelesaian masalah tahanan overstay. Kata Ipi, pada saat KPK melakukan kajian pada 2018, ditemukan sebanyak 30.000 napi overstay. Namun, akhir 2019 tersisa 2.000 dan saat ini sudah tidak ada tahanan overstay terutama untuk tahanan kepolisian.

"Penyelesaian atas persoalan ini sudah dilakukan dengan bekerja sama kepada aparat penegak hukum (APH) lainnya," ujar Ipi.

KPK meyakini jika rekomendasi itu dijalankan, maka persoalan over capacity akan berkurang signifikan. Utamanya, soal narapidana kasus narkoba dan penyelesaian tahanan overstay. Ipi menyebut wacana Kemenkumham yang ingin membebaskan narapidana kasus korupsi berumur 60 tahun dan sudah menjalankan 2/3 masa tahanannya, bukan solusi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement