"Mengeluarkan napi koruptor bukan solusi, karena jumlahnya hanya sekitar 5.000 napi," terangnya.
KPK dengan fungsi koordinasi juga sempat melakukan pemantauan atas saran perbaikan yang telah diberikan tersebut pada 2019. Namun, ternyata baru satu dari 19 rekomendasi KPK yang dijalankan Kemenkumham.
"Satu dari 19 rekomendasi yang diberikan atas 14 (empat belas) temuan dapat diselesaikan, yakni Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bersama Aparat Penegak Hukum menyepakati SOP bersama terkait pengembalian tahanan," katanya.
(Awaludin)