Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSBB Tangsel Dimulai 18 April, Para Pelanggar Bakal Dijerat 8 Sanksi Ini

Hambali , Jurnalis-Jum'at, 17 April 2020 |01:32 WIB
PSBB Tangsel Dimulai 18 April, Para Pelanggar Bakal Dijerat 8 Sanksi Ini
Ilustrasi. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Dijelaskan pada ayat (2), "Kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :

a. transportasi yang mengangkut penumpang meliputi layanan transportasi udara, kereta api, dan jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang;

b. transportasi yang mengangkut barang meliputi layanan transportasi udara, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial.

Namun pada moda transportasi ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang, seperti dijelaskan pada ayat (8) Pasal 18 "Angkutan roda dua berbasis aplikasi penggunaannya hanya untuk mengangkut barang".

Baca Juga : Keluh Kesah Pedagang Pasar Baru Bekasi di Tengah PSBB

 

Lalu diatur pula soal pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan. Pembatasan jam operasional sejak pukul 05.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

"PSBB nanti berlaku selama 14 hari. Jadi mengacu pada Perwal yang sudah ditandatangani hari ini," kata Kabid Humas Pemkot Tangsel, Irfan Santoso.

Baca Juga : Anies Usul ke Luhut Agar KRL Dihentikan Sementara Selama PSBB

 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement