Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyebar Hoaks COVID-19 di UEA Bisa Didenda Hingga Rp85 Juta

Agregasi VOA , Jurnalis-Senin, 20 April 2020 |09:52 WIB
Penyebar Hoaks COVID-19 di UEA Bisa Didenda Hingga Rp85 Juta
Foto: Okezone.
A
A
A

ABU DHABI – Uni Emirat Arab (UEA) akan menjatuhkan denda hingga USD5.5000 (sekira Rp85 juta) kepada orang-orang yang menyebarkan informasi medis terkait virus corona (COVID-19) yang berlawanan dengan pernyataan resmi pemerintah. Hal itu dilaporkan kantor berita resmi pemerintah, WAM.

Diwartakan VOA, langkah itu sepertinya bertujuan mencegah penyebaran disinformasi dan rumor terkait wabah COVID-19 yang telah menewaskan 37 orang di negara Teluk Arab itu. Hingga Jumat (17/4/2020) UEA mencatat 6.300 kasus infeksi virus corona.

"Siapapun dilarang untuk menerbitkan, menerbitkan ulang dan meyebarkan informasi atau panduan medis yang salah, menyesatkan atau yang belum diumumkan secara resmi... menggunakan media cetak, audiovisual atau media sosial, atau situs daring atau segala bentuk publikasi atau sirkulasi apapun," demikian dilaporkan WAM, mengutip peraturan pemerintah.

Keputusan pemerintah itu hanya berlaku pada "individu," tanpa merincikan apakah jurnalis dan pekerja media profesional termasuk.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement