MALANG – Rencana pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Malang Raya guna mencegah persebaran corona virus disease (covid-19) mendapat perhatian dari pakar komunikasi Universitas Brawijaya (UB) Maulina Pia Wulandari.
Menurut dia, pemberlakuan PSBB di Malang Raya akan berjalan efektif jika ada peraturan wali kota atau bupati berupa sanksi dan hukuman bagi warga yang tidak mau patuh. Kemudian kerja sama pemerintah dan masyarakat untuk menaatinya.
"Kalau sanksinya lemah, masyarakat kita masih bisa ngeyel dan suka menawar. Selain itu, saya menilai jika tanpa memberikan sanksi maka kebijakan PSBB di pandemi covid-19 ini bagaikan 'macan ompong'," katanya kepada Okezone, Jumat 1 Mei 2020.
Ia melanjutkan, PSBB efektif jika diberlakukan sistem jaring pengaman sosial terpadu, sistematik, dan transparan. Jaring pengaman sosial ini sebagai konsekuensi atas diterapkannya PSBB, terutama bagi masyarakat terdampak covid-19.
"Data penerima bantuan dari masing-masing kelurahan yang tidak update dan valid akan menyebabkan dana-dana bantuan jaring pengaman sosial salah sasaran," ujar perempuan dosen ilmu komunikasi ini.
Lalu PSBB harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah di sekeliling Malang Raya. "Kalau tiga syarat utama itu diterapkan, saya optimistis PSBB akan berhasil diterapkan di Malang," tambahnya.
Pia menambahkan, semakin cepat PSBB diterapkan maka akan makin banyak memberikan dampak signifikan.
"Kita bisa segera fokus pada upaya penurunan angka terkonfirmasi positif, penyembuhan, dan pencegahan. Kalau ini dipatuhi dan sistemnya dijalankan dengan baik hasilnya bisa memberikan dampak signifikan," katanya.